iklan Idham Khalid
Idham Khalid
JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, kembali menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana program Pemberantasan Buta Aksara Al-Quran (PBAQ) di Disdik Provinsi Jambi 2012 senilai Rp3,2 M.

Kasi Penyidikan Kejati Jambi, Imran Yusuf, mengatakan salah satu tersangka barunya adalah mantan Kadis Pendidikan Provinsi Jambi, Idham Kholid.

"Sudah ditetapkan sejak Rabu lalu,"ujarnya kepada wartawan.

Selain itu, terkait dengan berkas tersangka Mantan Kabid Dikdas Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Ernawati, dirinya menyebutkan penyidik akan mengupayakan secepat mungkin untuk tahapan penyidikan dinaikkan ke tahap penuntutan.

"Diupayakan bulan ini naik ke tahap penuntutan," ucapnya beberapa waktu lalu.

Untuk diketahui, terkait kasus ini sebelumnya penyidik sudah memeriksa 54 orang mentor dari IAIN Sulthan Taha Jambi, yang merupakan pihak-pihak yang ikut menjalankan Program PBAQdi Dinas Pendidikan Provinsi Jambi 2012.
 
(ded)

Berita Terkait



add images