iklan Ilustrasi
Ilustrasi

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI Akhirnya perjalanan Taupan alias Apek (25) spesialis bongkar rumah terhenti. Dia diringkus anggota Polsek Jambi Selatan saatn transaksi hasil curiannya.

Warga  Jalan H Kamil Kelurahan Wijaya Pura, Kecamatan Jambi Selatan ini dalam aksinya selalu membawa parang. Kemungkinan hal itu digunakan untuk melukai korbannya dan mencongkel rumah target operasinya.

Saat melakukan aksinya tersangka selalu membawa parang panjang, kuat dugaan senjata tajam ini akan digunakan untuk melukai korbannya jika aksinya diketahui," ujar Kasubag Humas, AKP Sri Kurniati, kepada wartawan, Jumat (13/2).

Dijelaskannya, pelaku berhasil diringkus tim Opsnal Jambi Selatan setelah mendapat informasi bahwa tersangka akan menjual kamera merk Sony kepada temanya. Tim langsung bergerak cepat, melakukan penyelidikan sehingga ditemukan tersangka di rumah kontrakanya dan dilakukan penangkan.

Untuk tersangka dan barang bukti telah di amankan di Mapolsek Jambi Selatan. Disamping itu, kepolsian masih melakukan pengembangan, apakah ada pelaku lain yang menjadi teman tersangka saat beraksi dan tempat tersangka beraksi selama ini.

"Tersangka sendiri dikenakan pasal 363, ancamannya diatas lima tahun penjara,"tegasnya.(pds)


Berita Terkait