iklan Illustrasi
Illustrasi
JAMBIUPDATE.COM, MUARASABAK  Kecelakaan Lalulintas kembali terjadi di Kabupaten Tanjab Timur. Kali ini, korban Hayong (60) tewas dilokasi kejadian akan ditabrak mobil Pick Up BH 9445 TA.
 
Kecelakaan maut ini terjadi pada Kamis (12/2) sekitar pukul 07.00 WIB, di ruas jalan Desa Parit 8 RT 05 Desa Sungai Tering Kecamatan Nipah Panjang.
 
Kapolres Tanjabtim, AKBP Bambang Heri Sukmajadi melalui Kasat Lantas, IPTU Muhammad Kasyfi Mahardika, mengatakan saat ini korban sudah dibawa ke rumah sakit. Korban meninggal sudah dilarikan ke Puskesmas Nipah Panjang, ujar IPTU Muhammad Kasyfi Mahardika, saat dikonfirmasi jambiupdate.comJumat (13/2).
 
Disebutkannya, mobil dan pelaku Petrus DS (22) warga RT 04 Kelurahan Rantau Rasau Kecamatan Berbak sudah diamankan di Mapolres Tanjabtim.
 
"Pelaku dapat dijerat ke dalam Pasal 310 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas, terancam hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 12 juta," tandasnya.
 
(yos)

Berita Terkait