iklan

 

 
JAMBIUPDATE.COM, JAMBI- Rifai mantan kadis pendidikan kota jambi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan atk senilai Rp 1,5 M tahun 2012.
 
Diungkapkan Kasi Intel Kejari Jambi, Karya Graham, Rifai terlibat sejak penyusunan DPA. "Di DPA, pagu anggaranya satu, namun pada pelaksananya di pecah -pecah,"ungkapnya.
ATK tersebut, diperuntukkan untuk beberapa sekolah di Kota Jambi. Selain adanya pemecahan proyek hingga dilaksanakan tanpa lelang, dalam kasus tersebut, juga ada dugaan aliran dana yang tidak sesuai peruntukanya.
Sebelumnya, penyidik telah lebih dulu menetapkan PPTK proyek tersebut, yakni inisial S.(Wne)

Berita Terkait



add images