iklan Illustrasi
Illustrasi
JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - ŽPenyidik Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditresskrimum) Polda Jambi, langsung gerak cepat dalam pengusutan kasus tindak pidana pemalsuan dokumen yang dilimpahkan Polsek Jambi Selatan dengan tersangka Ahyari dan Hendra Pikrianto.
 
Bahkan, dalam waktu dekat penyidik akan memanggil Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) dan Kasat Intelkam Polresta Jambi, untuk dimintai keterangannya. "Suratnya akan segera dikirimkan. Mereka diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi," ujar Kapolda Jambi, Brigjen Pol Bambang Sudarisman, melalui Kabid Humas, AKBP Almansyah, Senin (16/2).
 
Disebutkannya, pihaknya sangat memerlukan keterangan kedua saksi tersebut. "Keterangannya untuk memperkuat proses penyidikan kedua tersangka," ucapnya.
Ž
Diketahui, kedua tersangka yang ditangkap memiliki peran berbeda. Ahyari merupakan orang yang membuat atau mencetak dokumen palsu. Sedangkan Hendra, berperan mencari orang yang mau membuat dokumen palsu.
Terkait kasus ini, pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya puluhan dokumen palsu seperti SIM, STNK, ijazah, dan lainnya. Pengakuan Ahyari, membuat dokumen palsu sudah dilakoninya dalam kurun waktu 7 bulan belakangan ini.
 
(pds)

Berita Terkait



add images