iklan Illustrasi
Illustrasi
JAMBIUPDATE.COM, SAROLANGUN - Tidak terima dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), warga Desa Karang Mendapo Seberang, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun, Senin (16/2) siang mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sarolangun.
 
Puluhan keluarga korban Nasrun bin Zainudin alias Bujang yang dibunuh oleh terdakwa Sayuti bin Ismail (55) pada tahun 2014 lalu, mengaku sangat kecewa dan tidak puas dengan tuntutan JPU.
 
Muhamad Zen kakak korban mengatakan, pihak keluarga tidak terima tuntutan 10 tahun yang dihadapkan kepada terdakwa. Menurutnya, hukuman itu tidak sepadan dengan apa yang sudah diperbuat oleh pelaku pembunuh adiknya.
 
(ded)

Berita Terkait



add images