iklan Illustrasi
Illustrasi
JAMBIUPDATE.COM, SAROLANGUN - Puluhan keluarga korban Nasrun bin Zainudin alias Bujang, meminta penegak hukum untuk memberikan hukuman yang setimpal untuk terdakwa Sayuti bin Ismail (55), yang sudah menghabisi nyawa Nasrun pada tahun 2014 lalu.
 
Bahkan, menurut mereka hukuman yang layak adalah hukuman seumur hidup. Itu mereka sampai di Kantor Kejaksaan Negeri Sarolangun, Senin (16/2) siang. 
 
"Kami ingin Jaksa mempertimbangkan tuntutannya 10 tahun. Kami ingin pelaku dihukum seumur hidup," ujar Muhammad Zen, kepada sejumlah wartawan di kantor Kejari Sarolangun. 
 
Terpisah, Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Sarolangun, Herika Ibra mengatakan bahwa kedatangan warga ke Kejari Sarolangun karena mereka tidak terima dengan tuntutan JPU.

"Tuntutan JPU sesuai dengan fakta persidangan, dalam persidangan terdakwa terbukti dengan pasal 351 KUHP," kata Herika Ibra.


Diketahui, kasus pembacokan ini berawal dari permasalahan batas kebun antara korban dengan pelaku pada tahun 2014 lalu. Sebelum terjadi pembacokan, antara korban dan pelaku sempat terjadi cekcok, karena korban menyebut pelaku menanam bibit kelapa sawit di lahan milik korban.
 
(ded)

Berita Terkait



add images