iklan Illustrasi
Illustrasi

JAMBIUPDATE.COM, MUARATEBO - Kejari Tebo sampai saat ini masih menunggu tersangka Iwan Yulianes untuk hadir dalam proses penyidikan. Pasalnya sampai saat tersangka Iwan masih kesulitan mencari kuasa hukum untuk mendampingi didalam proses penyidikan oleh Kejari Tebo.

Kasi Pidsus Kejari Tebo, Restu A Cahyono mengungkapkan, seharusnya jadwal penyidikan tersangka Iwan Yulianes dalam kasus proyek jaringan listrik 2007-2008 itu minggu ini. Dikarenakan jadwal minggu ini terhalang libur, kemungkinan penyidikannya bakal mundur minggu depan. "Sambil menunggu kuasa hukum Iwan, penyidikan mungkin baru bisa dilakukan minggu depan dan kita panggil lagi secepatnya," ucapnya lagi.

Seperti diberitakan sebelumnya, anak mantan Bupati Tebo Iwan Yulianes statusnya yang dulu dari saksi kini sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh tim Kejari Tebo dalam kasus proyek pembangunan jaringan listrik di Desa Muara Ketalo Kecamatan Tebo Ilir dan Desa Sapta Mulya. Penetapan Iwan Yulianes sebagai tersangka tersebut setelah dilakukan penyelidikan secara mendalam dengan mengumpulkan saksi dan bukti. Ikut dalam pemeriksaan penyelikan Kejari, Kamis (12/2) adalah, mantan Kabag Umum Setda Tebo 2012, M. Suhaimi yang kapasitasnya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Selain Iwan Yulianes, hasil penyelidikan kemarin diketahui jika M.Suhaimi juga ditetapkan sebagai tersangka.

Keduanya bakal dikenakan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal hukuman seumur hidup. Pasalnya kasus listrik 2007-2008 tersebut, dengan nilai kontrak mencapai Rp 1,2 miliar sudah merugikan negara

Iwan sendiri sampai saat ini tidak dilakukan penahanan, karena tersangka masih koperatif, dan juga status keduanya adalah PNS.

(bjg)


Berita Terkait



add images