iklan Illustrasi
Illustrasi
JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Ivan (23), tersangka kasus pembunuhan terhadap rekannya sesama karyawan gudang Indomaret, Candra Lucky Hutabarat alias Ucok (26), diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jambi.
 
Pelimpahan ini dilakukan karena berkas sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa.
 
Kapolresta Jambi, Kombes Pol Kristono melalui Kasubag Humas, AKP Sri Kurniati menerangkan tersangka dan barang bukti dilimpahkan pada Senin (16/2).
 
"Sudah kita limpahkan ke jaksa Senin kemarin," ujar AKP Sri Kurniati, kepada wartawan, Selasa (17/2).
 
Seperti diberitakan sebelumnya, Ucok dihabisi oleh Ivan hutang piutang. Pembunuhan dilakukan pelaku pada 2014 lalu yang berlokasi disekitaran wilayah RS Siloam, Jambi Timur.
 
(pds)

Berita Terkait



add images