iklan Illustrasi
Illustrasi

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Ahcmad Rivai Kepala Cabang Jambi PT Trakindo Utama, Rabu (18/2) diperiksa penyidik Polda Jambi. Pemeriksaan ini terkait kasus dugaan penipuan dalam pengadaan genset di Sekretariat DPRD Kota Jambi, yang dilaporkan oleh CV Kurnia Hidayah.

Pemeriksaan ini dilakukan untuk kelengkapan berkas. Hal ini dikatakan Kapolda Jambi, Brigjen Pol Bambang Sudarisman, melalui Kabid Humas, AKBP Almansyah, Kamis (19/2). 

"Dia (Achmad Rivai,red) diperiksa masih dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk kasus ini," ujar AKBP Almansyah, kepada jambiupdate.com

Ini dilakukan, kata Almansyah, merupakan pemeriksaan lanjutan setelah kasus yang ditangani Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi memeriksa dua orang sales marketing PT Trakindo Utama.

Seperti diberitakan sebelumnya, PT Trakindo Utama dilaporkan ke Polda Jambi atas dugaan penipuan sesuai dengan bukti laporan nomor LP/B-299/XII/2014/Jambi/SPKT/tanggal 17 Desember 2014.

Dikatakan oleh Kurniadi, selaku Direktur Utama CV Kurnia Hidayah, setelah memenangi tender, pihaknya memesan genset ke PT Trakindo dengan spesifikasi yang sudah ditentukan, dan pihak terlapor menyanggupinya. Sehingga waktu itu dibuat perjanjian diatas materai. 

Namun, setelah barang diserahkan, pihak DPRD Kota Jambi dengan tegas menolak dengan alasan genset tidak sesuai dengan spek yang sudah ditentukan. 

"ŽSeri genset yang dipesan model nomor GEP110-6 (enam selinder). Tapi, yang datang GEP110-4 (empat selinder). Karena itu kira rugi, dan kita laporkan ke Polda Jambi," pungkasnya.

(pds)

 


Berita Terkait



add images