iklan Illustrasi
Illustrasi

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Penyidik Subdit III Ditreskrimsus Polda Jambi, segera melakukan pemeriksaan terhadap ahli dari LKPP dalam kasus dugaan korupsi pekerjaan, pendataan serta penyusunan Masterplan Pendidikan Provinsi Jambi 2011.

Pemeriksaan ini dilakukan berdasarkan petunjuk yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jambi, terhadap pelimpahan berkas tiga tersangka, yakni mantan Kadisdik Provinsi Jambi Idham Khalid, Prof H A R Tilaar dan rekanan pengerjaan Dadang Setiawan. 

"Saat ini masih dalam proses kelengkapan P19 jaksa. Petunjuknya memeriksa ahli dari LKPP," ujar Kapolda Jambi, Brigjen Pol Bambang Sudarisman, melalui Kabid Humas, AKBP Almansyah, kepada jambiupdate.com, Jumat (20/2).

Setelah berkas ini dilengkapi, kata AKBP Almansyah, pihaknya segera melakukan pelimpahan kembali ke jaksa. "Jika sudah selesai, minggu depan segera dilimpahkan," kata mantan Kabid Propam Polda Jambi ini. 

Sementara, untuk pemberkasan dan pemeriksaan saksi dua tersangka baru dalam kasus ini, yakni Dirut CV Wasco Enginering, Ahmad Wasli danPPTK pengerjaan proyek, yakni ASN, belum dilakukan. 

"ŽUntuk dua tersangka baru ini, pemberkasannya dilakukan setelah berkas tiga tersangka sebelumnya beres. Kalau sudah baru kita lakukan pemeriksaan saksi-saksinya," pungkasnya.Ž

(pds)Ž

 

 


Berita Terkait



add images