iklan Illustrasi
Illustrasi
JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Taupan Alias Apek (25) kini harus merasakan pengapnya jeruji besi Mapolsek Jambi Selatan. 
 
Ia diringkus setelah melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat) di rumah milik Pordaningsih, warga RT23, Kelurahan Pasir putih, beberapa waktu lalu.
 
Kepada wartawan, Taupan Žmengaku nekat mencuri untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan membeli narkotika jenis sabu. "Untuk kebutuhan samo beli sabu di Pulau Pandan bang," aku Taupan, Senin (23/2) di Mapolsek Jambi Selatan.
 
Kapolsek Jambi Selatan, Kompol Farouk Afero menyebutkan, selain Taufan pihanya juga berhasil meringkus penadah barang curian tersebut, yakni Hendra Gunawan (25) warga Lorong H Kamil, Kelurahan ŽEka Jaya, Jambi Selatan.
 
"Keduanya diringkus secara terpisah masih dalam kawasan Kota Jambi. Terlebih dahulu menangkap Taupan kemudian dikembangkan lagi dan diringkus Hendra sebagai penadah," kata Kompol Farouk. 
 
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara.
 
(cok)

Berita Terkait



add images