iklan Illustrasi
Illustrasi

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Status tersangka yang disandang Amin oknum anggota DPRD Kabuten batanghari, terkait kasus dugaan KDRT dicabut. 

Pencabutan ini dilakukan oleh Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Jambi, karena korban yang merupakan isteri Amin, yakni Vi Dwi Ria (25) mencabut laporannya.

"Mereka sudah berdamai secara kekeluargaan. Pencabutan laporannya Senin 23/2," ujar Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Almansyah, kepada wartawan, Selasa (24/2).

Dengan hal itu, kata dia, penyidik akan menghentikan penyidikan kasus ini. Status tersangka yang disandang Amin dinyatakan hilang alias dicabut. 

"Dua orang adik Amin juga sudah dibebaskan," katanya.

Sebelumnya, Vi Dwi Ria melaporkan Amin ke Mapolda Jambi karena menjadi korban KDRT di rumahnya yang berlokasi di Perumahan Valencia, Jaluko, Muarojambi.

(pds)

 


Berita Terkait



add images