iklan Illustrasi
Illustrasi

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - ŽBerkas empat tersangka kasus pengoplos Gas Elpiji dari tabung 3 ke 12 Kg, dinyatakan lengkap. Ini diketahui setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jambi, melakukan penelitian berkas.

"Iya, sekarang berkasnya sudah P21. Disampaikan langsung oleh jaksa pada Senin (23/2)," ujar Kapolda Jambi, Brigjen Pol Bambang Sudarisman, melalui Kabid Humas, AKBP Almansyah, Selasa (24/2).

Oleh karenanya, kata AKBP Almanyas, Penyidik Subdit I Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi yang menangani kasus ini segera melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti.

"Kita upayakan pelimpahan tahap II-nya dilakukan minggu ini," katanya. 

Seperti diberitakan, awalnya Tito hanya mengaku sebagai pekerja. Namun, berdasarkan penyidikan terkuak bahwa Ždia merupakan pemilik gudang dan merupakan agen resmi penyaluran gas Elpiji yang menerima tabung gas dari Pertamina dalam seminggu 500 tabung. ŽKemudian 150 di jual ke Kota Jambi, dan 350 dioplos ke tabung 12 Kg untuk dijual ke luar daerah.

(pds)

 


Berita Terkait



add images