JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Selain mengamankan 11 ribu botol Minuman Keras (Miras Oplosan), Penyidik Subdit I Ditreskrimsus Polda Jambi juga meringkus empat pelaku.
Pelaku tersebut adalah Matsus warga Depok, Iwan warga Sukoharjo, Joko warga Sukoharjo , dan Ari warga Karanganyar.
"Empat orang kita amankan. Untuk saat ini kasus masih dikembangkan dan diselidiki lagi," ujar Kapolda Jambi, Brigjen Pol Bambang Sudarisman, melalui Kabid Humas, AKBP Almansyah, kepada awak media di Mapolda Jambi, Rabu (25/2).
Diberitakan 11 ribu yang dikemas ke dalam 600 dus Miras Oplosan dengan berbagai merk terkenal itu diamankan pihak kepolisian di sebuah gudang yang berlokasi di Simpang Jerambah Bolong, Kota Jambi beberapa waktu lalu.
(pds)
