iklan Illustrasi
Illustrasi

JAMBIUPDATE.COM, MUARATEBO - Muh Sabli bin Muh Saleh, guru PNS di SD Negeri 86/VIII Tebo, terdakwa kasus judi togel, dituntut JPU Kejari Tebo selama 1 tahun 6 bulan kurungan penjara.

Dia dinyatakan terbukti bersalah dan melanggar Pasal 303 ayat 1 ke 1 KHUP. Hal itu dikatakan Tito selaku JPU.

"Acaman maksimal 10 tahun. Dalam hal ini tuntutan kita 1 tahun 6 bulan, "kata Tito, saat dikonfirmasi jambiupdate.com, Rabu (25/2).

Ditambahkannya, "Sekarang baru tuntutan, minggu depan di hari yang sama baru akan diputuskan," pungkasnya.

Untuk diketahui, akhir 2014 lalu sekitar pukul 14.00. WIB anggota Satreskrim Polres Tebo mengamankan Muh Sabli di Simpang Desa Kandang, Kecamatan Tebo Tengah. Dari tangannya polisi menyita beberapa barang bukti berupa satu buah kertas rekapan penjualan nomor-nomor togel.

Selain itu, Polisi juga mengamankan satu buah ponsel merk Nokia X2. Ponsel warna silver yang digunakan untuk menjalankan bisnisnya sebagai bandar togel. Polisi juga menyita uang sebanyak Rp 4 juta dan Rp 240 ribu.

(bjg)

 


Berita Terkait



add images