iklan Illustrasi
Illustrasi

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI Mengaku sakit, sidang tuntutan mantan Direktur Utama PDAM Tirta Mayang Kota Jambi, Firdaus terpaksa ditunda.

Sejatinya, sidang tuntutan ini digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi pada Rabu (25/2). Selain itu, penundaan ini juga karena tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum siap.

"Sidang kita tunda sampai Rabu depan, karena tuntutanya belum selesai dan juga terdakwanya sakit. " kata JPU Kejati Jambi, Taliwondo, Rabu (25/2).

Sidang ini adalah kasus kasus dugaan penyimpangan dana Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) bersumber dari rekening air TNI-Polri di Jambi 2012-2013, senilai Rp1 miliar lebih.

(cr8)

 


Berita Terkait



add images