iklan iu
iu

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI Dua dari lima pelaku pengerdar narkoba yang diringkus Tim Opsnal II Ditresnarkoba Polda Jambi, Selasa (24/2) masih dibawah umur.

Keduanya adalah MRP (16) dan MFR (15). Dia diciduk bersama tiga pelaku lainnya saat berada di Perumahan Widya Indah 2 Blok H Rt 17, Kelurahan Lingkar Selatan, Kecematan Jambi Selatan.

Iya, dua orang masih dibawah umur, kata Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Almansyah, Rabu (25/2).

Disebutkannya, penangkapan dilakukan dari informasi masyarakat bahwa di TKP sering dijadikan tempat transaksi narkotika. Oleh karenanya, polisi menyamar sebagai pembeli. Saat berhubungan melalui ponsel, pelaku pengarahkan agar polisi yang menyamar bertransaksi di perumahan Widya Indah.

Jelas saja, saat di Tempat Kejadian Perkara (TKP) polisi langsung meringkus kelimanya. Berikut dengan barang bukti berupa dua paket Narkotika jenis ganja siap edar ayng dibungkus ke dalam amplop.

Ganja itu dibungkus ke dalam aplop untuk dijual di peruamahan tersebut. Mereka mengaku membeli di Pulau Pandan,jelas mantan Kapolres Tanjab Timur ini.

Setelah diamankan, pihak kepolisian juga melakukan tes urine kelima tersangka, serta melakukan uji sample barang bukti ke BPOM Jambi.

(pds)

 

 

 


Berita Terkait



add images