iklan Illustrasi
Illustrasi

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI Barang bukti dan empat tersangka kasus dugaan penyelundupan Bahan Bakar Minyak (BBM) solar sebanyak 5.000 Liter, dilimpahkan.

Pelimpahan tahap dua ini dilakukan penyidik Subdir Gakkum Dit Pol Air ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jambi. Iya, pelimpahan tahap dua sudah dilakukan tiga hari yang lalu, sekarang poses kasusnya sudah di jaksa, ujar Kabid Humas Polda Jambi, AKBP ALmansyah, Kamis (25/2).

Disebutkannya, pelimpahan ini dilakukan setelah JPU Kejati Jambi menyatakan berkas lengkap. Sebelumnya, kata AKBP Almansyah, berkas beberapa kali dikembalikan atau P19 yang kemudian diberikan petunjuk untuk dilengkapi.

Petunjuk jaksa semua sudah dilengkapi. Akhirnya dinyatakan lengkap, katanya.

Empat tersangka yang diserahkan ke jaksa itu diantaranya, Bujang (30) selaku Nakhoda, M Nasir (54) selaku ABK, Sumarji (26) selaku ABK, Erizal alias Heri selaku perantara antara penjual dan pembeli.

Seperti diberitakan, Kapal Pompong tanpa nama berisikan 5 ton BBM jenis solar tersebut diamankan oleh Pol Air Polda Jambi di perairan Ambang Luar Kampung Laut, Kabupaten Tanjung Jabung Timur pada 2014 lalu. Minyak tersebut disimpan para pelaku dalam 5 buah tedmon, dan diletakkan di dalam palka kapal.

(pds)

 

 

 

 

 

 

 

 


Berita Terkait



add images