iklan Illustrasi
Illustrasi

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Kasus dugaan penggunaan ijazah paket C palsu terlapor Desmayerti dalam pencalonannya sebagai DPRD Kabupaten Tanjab Timur periode 2014-2019, terus ditelusuriŽ. 

Terkait hal itu, beberapa waktu lalu Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi, mengirimkan surat klarifikasi atau keterangan terkait dugaan ijazah palsu tersebut ke Kementerian Dasar dan Menengah RI.

Hal ini disampaikan Kapolda Jambi, Brigjen Pol Bambang Sudarisman, melalui Kabid Humas, AKBP Almansyah. "ŽPenyidik masih menunggu jawaban klarifikasi terhadap ijazah paket C Desmayerti dari kementerian Dasar dan Menengah RI," ujar AKBP Almansyah, Kamis (26/2).

Sementara itu, kata dia, Kamis (26/2) penyidik melakukan BAP saksi lanjutan. Saksi yang diperiksa adalah Suhandi, yang sama-sama mengikuti paket C bersama dengan terlapor yang merupakan Politisi Partai Hanura itu. 

"Ini saksi yang diajukan oleh pihak terlapor. Pemeriksaannya tadi siang (kemarin,red). Selanjutnya akan dilakukan kembali pemeriksaan saksi lanjutan lainnya," kata mantan Kapolres Tanjab Timur ini. 

Seperti diberitakan sebelumnya, dalam kasus ini penyidik sudah melakukan gelar perkara. Namun, penyidik belum menemukan unsur melanggar hukum dalam dugaan penggunaan ijazah palsu tersebut. Namun itu belum dirasa cukup oleh penyidik untuk menghentikan atau menyatakan sikap menaikkan perkara ini ke tingkat penyidikan (dik,red).

(pds)


Berita Terkait



add images