iklan Illustrasi
Illustrasi

JAMBIUPDATE.COM, KUALATUNGKAL Akhirnya, perbuatan bejat AA (62) warga Kecamatan Betara, Kabupaten Tanjab Barat yang menjabuli anak asuhnya berinisial N (9) terbongkar.

Kapolsek Betara, AKP Ginda Silalahi mengatakan, berdasarkan pengakuan korban dan pelaku, mereka sudah lima melakukan hubungan badan yang dilakukan di rumah pelaku.

"Jadi pelaku melakukan aksinya dalam kurun waktu beberapa bulan terakhir, mulai dari akhir 2014 lalu, berlanjut ke Januari dan Februari ini," ujar AKP Ginda Silalahi, saat dikonfirmasi jambiupdate.com, Kamis (26/2).

Disebutkannya, ini terbongkar saat orangtua N melihat sikap yang tak wajar, ketika mengunjungi anaknya yang tinggal di rumah pelaku pada Kamis (26/2). Dengan hal itu, bocah berusia 9 tahun itu dibawa pulang.

Setelah tiba di rumah, korban menceritakannya ke orangtua nya. Selanjutnya langsung melapor dan pelaku langsung diringkus, pungkasnya.

(sun)

 


Berita Terkait



add images