iklan Illustrasi
Illustrasi

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI AA kakek berusia 62 tahun pelaku pencabulan N anak asuhnya yang masih berusia 9 tahun, diamankan di Mapolsek Betara, Kamis (26/2).

Kapolsek Betara, AKP Ginda Silalahi mengatakan, dari pengakuan tersangka kejadian bermula saat korban sedang menonton TV di rumah pelaku yang berlokasi di Kecamatan Betara, Kabupaten Tanjab Barat.  

Pelaku merasa tergoda, kata Kapolsek, ketika celana yang dikenakan korban agak kendor sehingga kemaluannya kelihatan. Saat itu, pelaku langsung mengajak korban ke kamar untuk berhubungan badan dan berjanji akan memberikan hadiah, ujar AKP Ginda Silalahi.

Ditambahkannya, berdasarkan keterangan pelaku dan korban, mereka sudah lima kali melakukan hubungan intim dalam beberapa bulan terakhir. Saat ini, korban terlihat trauma atas kejadian yang menimpanya. Korban terus berdiam diri meski sesekali mau berbicara ketika ditanyai pihak kepolisian.

Atas kelakuannya, pelaku dijerat Undang-undang Nomor 23/2002 Pasal 81 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Pelaku saat ini kita amankan untuk penyelidikan selanjutnya," pungkasnya.

(sun)

 

 

 

 

 

 


Berita Terkait



add images