JAMBIUPDATE,COM, JAMBI Anggota Opsnal Satresnarkoba Polresta Jambi, Sabtu (28/2) dini hari, berhasil menggagalkan peredaran 200 butir pil ectacy merk ferari.
Barang haram itu diamankan dari pengedar, Joni Ansori (28) warga Kelurahan Legok, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.
Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Almansyah, mengatakan pelaku ditangkap berada di kos-kosan Edi yang berlokasi di Paal Merah, Kecamatan Jambi Selatan sekitar pukul 02.00 WIB.
"Tersangka ditangkap saat berada di gapura kos-kosan Edi di kawasan Paal Merah," kata Almansyah, Sabtu malam.
Untuk proses penyidikan dan pengembangan, kata Almansyah, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolresta Jambi.
(pds)
