JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Empat pelaku pemburu satwa yang dilindungi jenis rusa diringkus. Dari keempat tersangka yang merupakawan warga Kabupaten Merangin, berhasil diamankan sejumlah barang bukti.
Barang bukti tersebut diantaranya adalah 3 pucuk Senjata Api (Senpi) jenis kecepek,12 butir amunisi peluru tajam, potongan daging dan kepala rusa dimasukkan ke dalam karung, serta 1 unit mobil Ford Ranggers hitam BH 9388 DB.
Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Almansyah, mengatakan saat ini barang bukti sudah diamankan di Mapolres Kerinci.
"Iya, untuk penyelidikan barang buktinya diamankan pihak kepolisian," ujar AKBP Almansyah, kepada wartawan, Selasa (3/3).
Diketahui, empat tersangka adalah Dino Afrizal (31), Tri haryadi (33), Toha (40) dan Marbani (39). Mereka diringkus Selasaa (3/3) sekitar pukul 02.30 WIB, saat keluar dari hutan di Dusun Air Melancar, Desa Muara Imat, Kecamatan Batang Merangin, Kabupaten KerinciŽ.(pdsŽ)