iklan Ilustrasi
Ilustrasi

JAMBIUPDATE.COM, KERINCI Pos pemeriksaan hasil hutan milik Dinas Pertanian dan Kehutanan Kota Sungaipenuh, diduga melakukan Pungutan Liar. Bahkan nilainya mencapai Rp400 ribu.

Salah seorang supir mengatakan, dirinya membawa 12 kubik kayu olahan dari Indera Pura, Sumatera Barat ke Sungaipenuh. Saat melewati pos pemeriksaan yang berlokasi di daerah Puncak Sungaipenuh itu, dirinya diharuskan membayar Rp400 ribu.

Katanya untuk sumbangan pihak ketiga Rp35 ribu per kubiknya, ujar salah seorang supir yang enggan disebutkan namanya. Ditambahkannya, setelah membanyar, tidak ada kwitansi, hanya ada stempel dari petugas.

Sementara, Kabid Kehutanan Dinas Pertanian Kehutanan Kota Sungaipenuh, Siswadi menjelaskan, di pos pemeriksaan tidak ada retribusi, yang ada sumbangan pihak ketiga telah ditetapkan dalam Perda nomor 1 tahun 2014 tentang akta kesepakatan 5 perusahaan di Indera Pura dan Lunang dengan besaran sumbangan Rp20 ribu per meter kubik.

Menurutnya, setiap pembayaran sumbangan pihak ketiga ada kwitansinya. Pembayaran berdasarkan kubikasi, harus ditandatangani pembayaran dikwitansi. Kalau bayar lebih itu pungutan liar (Pungli), ujarnya.

(dik)


Berita Terkait



add images