iklan Illustrasi
Illustrasi
JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Dua dari tujuh pelaku pengeroyok Indra hingga tewas yang menyerahkan diri dibebaskan. Ini dilakukan sesuai dengan hasil pemeriksaan penyidik Polda Jambi.
 
Dua orang yang tergabung dalam team URC PT WKS yang menghirup udara bebas itu adalah Jemi Hutabarat (28) dan Febrian (29). Sementara yang ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka adalah Zaidan (18), M Ridho (24), Deispa (28), Asmadi (33) dan Ayatullah Khomeni (25). 
 
"Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan secara maraton dan keterangan saksi-saksi serta rekaman CCTV, yang terbukti melakukan pengeroyokan itu adalah lima orang," ujar Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Almansyah, Rabu (4/3).
 
Sementara, untuk dua orang yang dibebaskan itu dinyatakan wajib lapor, tidak tertutup kemungkinan statusnya juga beralih menjadi tersangka.
 
"Kitaa kenakan wajib lapor. Kalau ada bukti baru dalam kejadian ini, mungkin statusnya bisa berubah," pungkasnya. 
 
Diberitakan sebelumnya, tujuh pelaku yang merupakan team URC PT WKS, melakukan pengeroyokan terhadap Indra anggota Serikat Petani Tebo (SPT) hingga tewas. Peristiwa ini terjadi di Pos Kembar 803 Distrik 8 PT WKS yang berlokasi di Kabupaten Tebo, pada Jumat (27/2) pukul 17.00 WIB.
 
(pds)

Berita Terkait



add images