iklan Illustrasi
Illustrasi

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI Terdakwa Senapan Budiono, Yogananda dan Kuswondo, Rabu (4/3) mengikuti sidang vonis di Pengadilan tipikor Jambi. Masing-masing terdakwa kasus dugaan korupsi pada pembangunan RS Pendidikan Unja ini divonis 1 tahun kurungan penjara.

Majelis Hakim yang diketuai Paluko Hutagalung, menyatakan ketiganya terbukti secara sah melakukan Tindak Pidana Korupsi, sesuai dengan dakwaan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP.

Senapan Budiono, Yogananda, Kuswondo, telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan ketiganya divonis selama 1 tahun penjara," kata Paluko Hutagalung.

Vonis ini lebih ringan dibanding dengan tuntutan Jaksa Pnuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa 1 tahun 6 bulan bui. Kendati demikian ketiganya belum menerima putusan dan menyatakan masih piker-pikir.

"kami pikir-pikir yang mulia,"kata salah satu PH terdakwa.

Diketahui, pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Unversitas Jambi tahun anggaran 2010, nilainya mencapai Rp41 miliar. Namun pada pengerjaannya tidak selesai.

(cr8)

 


Berita Terkait



add images