JAMBIUPDATE.COM, JAMBI Terdakwa Senapan Budiono, Yogananda dan Kuswondo, Rabu (4/3) mengikuti sidang vonis di Pengadilan tipikor Jambi. Masing-masing terdakwa kasus dugaan korupsi pada pembangunan RS Pendidikan Unja ini divonis 1 tahun kurungan penjara.
Majelis Hakim yang diketuai Paluko Hutagalung, menyatakan ketiganya terbukti secara sah melakukan Tindak Pidana Korupsi, sesuai dengan dakwaan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP.
Senapan Budiono, Yogananda, Kuswondo, telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan ketiganya divonis selama 1 tahun penjara," kata Paluko Hutagalung.
Vonis ini lebih ringan dibanding dengan tuntutan Jaksa Pnuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa 1 tahun 6 bulan bui. Kendati demikian ketiganya belum menerima putusan dan menyatakan masih piker-pikir.
"kami pikir-pikir yang mulia,"kata salah satu PH terdakwa.
Diketahui, pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Unversitas Jambi tahun anggaran 2010, nilainya mencapai Rp41 miliar. Namun pada pengerjaannya tidak selesai.
(cr8)