iklan

JAMBIUPDATE.COM, SAROLANGUN - Pihak kepolisian dari Polsek Bathin VIII Sarolangun berhasil mengamankan tiga pelaku pencurian sawit pada hari Selasa (3/3) sekitar pukul 21.00 wib.

 Ketiga pelaku yang berhasil diamankan tersebut adalah M.Qodri alias Mat Black bin Maas (alm) (20) warga RT 08 Desa Pulau Lintang Kecamatan Bathin VIII, Ž Ahmad Baidawi alias Combet bin Samsudin (alm) (19) warga RT 01 Desa Pulau Lintang Kecamatan Bathin VIIIŽ, dan Ade Joni Indra alias ade bin Ibnu (alm) (19) warga RT 07 Desa Sungai Baung Kecamatan Sarolangun.

 Dalam aksinya ketiga pelaku berhasil mencuri 100 kg buah sawit di kebun milik korban Sugita (53) warga Desa Sukajadi Kecamatan Bathin VIII, yang berlokasi di Desa Pulau Lintang Kecamatan Bathin VIII.

 Kapolsek Bathin VIII AKP Ruslan Abdulgani, S.PdŽ saat dikonfirmasi mengatakan bahwa ketiga tersangka telah diamankan. "Kita mendapat laporan dari masyarakat telah terjadi pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh ketiga tersangka, saat ini pelaku berhasil di tangkap dan diamankan di mapolsek Bathin VIII  bersama barang bukti untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," kata Ruslan.

 Selain mengamankan ketiga tersangka, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 16 janjang buah sawit (100 kg), 1 unit sepeda motor merk honda revo tanpa plat, keranjang tempat muat buah sawit, dan dodos alat yang digunakan untuk mengambil buah sawit. (feb)

 


Berita Terkait



add images