iklan Barang bukti yang di amankan Polda Jambi
Barang bukti yang di amankan Polda Jambi
JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Dua bandar Narkoba kelas kakap di Jambi diringkus anggota Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Jambi.
 
Keduanya adalah Surya Krisna (50) warga Lebak Bandung, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi dan Agus Mulyadi (30) warga Pal 13 RT 01 RW 01, kecamatan Mestong, Kabupaten Muarojambi.
 
Kapolda Jambi, Brigjen Pol Bambang Sudarisman, melalui Kabid Humas, AKBP Almansyah mengatakan, keduanya diringkus di rumah tersangka Agus, Rabu (4/3) malam.
 
"Barangbukti yang diamankan Ž1,5 ons Sabu dan uang senilai Rp32 Juta," ujar AKBP Almansyah, Kamis (5/3).
 
Keduanya sudah diamankan di Mapolda Jambi.
 
(pds)

Berita Terkait



add images