iklan Illustrasi
Illustrasi
JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Berkas oknum anggota Polsek Kotabaru, Bripka Billy Natael Bangun (36) yang terlibat dalam kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkotika dinyatakan rampung. 
 
"Iya, berkasnya (Bripka Billy,red) sudah dinyatakan rampung dan lengkap," ujar Kapolda Jambi, Brigjen Pol Bambang Sudarisman, melalui Kabid Humas, AKBP Almansyah, Minggu (8/3). 
 
Saat ini, kata Almansyah, tersangka dan barang bukti belum dilimpahkan. Melakukan pelimpahan tahap 2, pihaknya terlebih dahulu akaan berkoordinasi dengan jaksa. "Belum ada jadwal pellimpahannya. Kita koordinasikan dulu," pungkasnya. 
 
Untuk diketahui, Bripka Billy diringkus bersama rekannya, Farhat Arifiyanto (43) warga RT 7/2, Kelurahan Murni, Kecamatan Telanaipura, saat transaksi narkoba disalah satu hotel di bilangan Pasar Kota Jambi, Jumat (19/1) pukul 14.00 WIB.
 
Dari keduanya, ditemukan sejumlah barang bukti berupa 2 gram Narkotika jenis sabu, seperangkat alat hisap, mancis, dan timbangan digital, serta tiga unit handphone dan dompet hitam. Kemudian dilakukan tes urine dan ternyata pelaku positif mengkonsumsi sabu.
 
Atas perbuatannya, masing-masing pelaku disangkakan pasal  112 ayat 1 Undang-undang no 35/2009 tentang Narkotika. "Saat ini, keduanya sudah diamankan di rutan Mapolda Jambi," pungkas Almansyah.
 
(pds)

Berita Terkait



add images