iklan Illustrasi
Illustrasi

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI Oknum anggota Polda Sumsel, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP), Kristovo, digugat oleh isteri keduanya yakni Dewi Ahmad atas kasus dugaan penelantaran yang termasuk kategori KDRT sesuai dengan pasal 45 Undang-undang KDRT.

Saat sidang mnedengarkan keterangan saksi di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (26/3). Dewi Ahmad yang dihadirkan JPU mengaku telah ditelantarkan oleh AKBP Kristovo.

Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Sutoto, Dewi menyebutkan jika dirinya menikah dengan Kristovo pada 13 April 2013 bertempat di Citra Beringin Regency, Kota Jambi. Namun, sejak 11 Januari 2014 ia tidak pernah diberikan dinafkahi lagi.

"Saya tidak lagi pernah di nafkahi baik lahir maupun bathin yang mulia," kata Dewi Ahmad saat memberikan keterangan.

Dengan itu, Hakim bertanya status pernikahan Dewi dengan Kristovo, apakah nikah secara sah atau siri. Dewi menjawab nikah siri. Disebutkannya, waktu itu Kristovo berjanji akan mengesahkan pernikahannya secara hukum yang berlaku.

Makanya Saya mau nikah dengan dia, dia juga mengatakan kalau dia sudah bercerai dengan istrinya," katanya.

Untuk diketahui, AKBP Kristovo telah diadili oleh Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sumsel pada persidangan kode etik Polri, dan saat ini, ia telah di nonjobkan oleh Kapolda Sumsel.

"Dia itu sudah tidak ada kerja, karena di palembang dia sudahdi nonjobkan ," Kata Dewi kepada para wartawan. Untuk selanjutnya persidangan akan kembali di gelar pada pekan depan dengan agenda  mendengar keterangan saksi.

(cr8)

 

 


Berita Terkait