JAMBIUPDATE.COM, JAMBI Anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi, Kamis (26/3) berhasil meringkus bandar narkoba terbesar di Merlung. Pelaku juga merupakan jaringan antar Provinsi yang sudah menjadi Target Operasi (TO) sejak 2013 lalu.
Bandar tersebut adalah berinisial S. dia diringkus di kebun sawit di wilayah Merlung bersama dengan seorang kurirnya berinisial H. barang bukti yang berhasi diamankan adalah 22 gram narkotika jenis sabu dan 36 butir pil ectacy.
Barang bukti yang disita 13 paket sabu-sabu ukuran besar seharga Rp800 ribu per paket, kedua 8 paket seharga Rp500 ribu per paket, dan satu paket kecil seharga Rp200 ribu. Kemudian uang sebesar Rp3,1 juta, ujar Kapolda Jambi, Brigjen Pol Bambang Sudarisman, kepada sejumlah wartawan, Jumat (27/3).
Disebutkannya, tersangka S adalah bandar terbesar di Merlung, bahkan bandar ini juga merupakan jaringan antar Provinsi. Barang haram itu dibawa dari Medan ke Jambi dengan menggunakan jalur darat, yakni bis transportasi umum.
Dari pengembangan, barang yang dimiliki tersangka sebelum ditangkap adala 50 butir pil ectacy namun sudah dijulanya 14 butir, dan sabu-sabu dari 40 gram terjual 18 gram, sisanya 22 gram yang diamankan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 112 dan 114 serta 132 UU nomor 35/2009 tantang Narkoba dan Psikotropika dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.
(pds)
