iklan Illustrasi
Illustrasi

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Penyidik Kejaksaan Tinggi Jambi terus melakukan pendalaman kasus dugaan penyalahgunaan dana Bimbingan Teknis (Bintek) di DPRD Kota Jambi 2014. Hingga kini, sudah 6 saksi yang dimintai keterangannya.

Sejauh ini, kami telah memeriksa 6 staf Setwan DPRD Kota Jambi. Kita akan terus periksa pihak terkait untuk mendalami kasus ini, kata Kasi Penyidikan, Imran Yusuf, kepada sejumlah wartawan belum lama ini.

Pada kegiatan Bintek ini, kata Imran Yusuf, diselenggarakan oleh Sekretariat Dewan. Sementara pesertanya adalah seluruh anggota DPRD Kota Jambi. Kegiatan ini juga menghabiskan dana senilai Rp2,7 Miliar, namun diduga ada penyimpangan di dalam penggunaannya.

Oleh karenanya, dua orang ditetapkan penyidik Kejati Jambi sebagai tersangka. Keduanya adalah Pengguna Anggaran (PA), Rosmansyah dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Jusmisar.

Untuk pesertanya belum dilakukan penyelidikan. Sementara kita proses penyelengaranya dulu, katanya.

Lebih lanjut Imran Yusuf menerangkan, penetapan tersangka itu karena sudah ada dua alat bukti yang cukup kuat. Kemudian, terkait dengan indikasi melawan hukumnya, tersangka membuat Surat Pertanggung jawaban (SPj) fiktif. Akibatnya Negara dirugikan sekitar Rp600 juta.

(cr8)


Berita Terkait



add images