JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Sepdinal, mantan Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Jambi, sedikit lega. Pasalnya, putusan kasasi Mahkama Agung (MA), mengurangi hukumannya yakni dari dua tahun penjara menjadi satu tahun enam bulan.
Petikan putusan bendahara Kwartir Daerah (Kwarda) Pramuka periode 2009-2011 ini diterima oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi.
Putusan kasasinya kita terima belum lama ini, kata Paluko Hutagalung, Humas Pengadilan Tipikor Jambi, Minggu (29/3).
Dia mengungkapkan, berdasarkan putusan kasasi tersebut, Sepdinal tetap dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Dan dia (Sepdinal,red) dijatuhi pidana satu tahun enam bulan, jelas Paluko.
Sebelumnya pada tingkat pengadilan pertama, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Sepdinal dijatuhi pidana 2 tahun, denda Rp 200 juta subsidair penjara enam bulan. Untungnya, dia tidak dibebankan membayar uang pengganti seperti yang dibebankan terhadap Firdaus, mantan Ketua Kwarda yang menjadi salah satu terdakwa dalam kasus ini.
Sama putusan pengadilan Tipikor Jambi, PT Jambi juga menyatakan Sepdinal bersalah dalam dakwaan susidair, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP jo Pasal 64 ayat (1) ke (1).(cr8)
