iklan Illustrasi
Illustrasi

JAMBIUPDATE.COM, MUARABULIAN - Berkas Yuninta Asmara yang merupakan tersangka kasus makan minum pada Badan Kontak Majlis Taklim (BKMT) 2008-2010 masih terdapat beberapa kekurangan.

Kasi Intel Kejari Muarabulian, Husaini, mengatakan mereka memberikan petunjuk yang sebelumnya terdapat kekurangan.

"Kami terima sepekan yang lalu, dan setelah diteliti ternyata masih terdapat beberapa kekurangan, dan akhirnya kami kirimkan kembali," ungkap Husaini, kepada jambiupdate.com, Senin (6/4).

Menururt Husaini, kekurangan berkas Yuninta Asmara yang notabanenya saat ini sebagai wakil Ketua DPRD Batanghari tersebut yakni, masih menghitung secara rill kerugian Negara, kemudian masih belum singkronnya keterangan beberapa saksi.

Untuk diketahui, Kasus dugaan korupsi anggaran makan minum BKMT Setda Batanghari telah menyeret beberapa mantan pejabat Batanghari yang sudah menjadi tersangka. Seperti, Yuninta Asmara dan mantan Sekda Batanghari Erpan, jumlah kerugian negara sebesar Rp790 juta.

Tersangka lainnya adalah Ida Nursanti dan Zulfikar. Kempat tersangka inidianggap sebagai orang yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan dana yang masuk ke organisasi.

Dan saat ini dari empat tersangka tersebut hanya berkas Yuninta Asmara yang belum lengkap, sementara Erpan masih menjalani sidang, dan Ida Nursanti dan Zulfikar sudah menjalani masa tahanan.

(adi)

 


Berita Terkait



add images