iklan Illustrasi
Illustrasi

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI Sidang kasus dugaan korupsi senilai Rp4 miliar dengan terdakwa mantan Kepala Unit BRI Talang Banjar Jambi, Buhari kembali dilanjutkan, Rabu (8/4).

Suasana sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jambi itu sempat tegang, ketika ahli hukum dari Universitas Jambi, Dr Sahuri Lesmadi, menyampaikan keterangannya sesuai dengan keahliannya dibidang hukum.

"Selaku Kepala Unit BRI talang banjar Jambi, Buhari telah melakukan penyalahgunaan wewenang dengan membuat nasabah fiktif untuk mencairkan uang pinjaman,"kata Sahuri Lasmadi di depan Ketua Majelis Hakim, Masnyur, Rabu (8/4).

Atas keterangan itu, salah satu Pnasehat Hukum terdakwa langsung menyampaikan argumennya. "Ini bukan korupsi, tapi ini perkara perbankan. Pengadilan Tipikor tidak berhak menyidangkan kasus ini," kata salah satu PH Buhari.

"Karena disitu ada uang negara dan muncul kerugian negara, akibat perbuatan terdakwa. Maka kasus ini adalah Tipikor," jawab Dosen Fakultas Hukum Unja ini.

Di jelaskan Sahuri, perkara ini memumpyai 4 hal pelanggaran yang bisa masuk pada ranah hukum perbankan, yakni perizinan, membocorkan rahasia nasabah, pengawasan dan pembinaan serta usaha bank.

"Unsur menyalahgunaan kewenangan masuk, dan 51 persen saham BRI merupakan milik negara, sehingga apa yang dilakukan terdakwa dengan menyalahgunakan kewenangannya telah menyebabkan adanya kerugian negara," jelasnya.

Setelah mendengarkan keterangan Dr Sahuri Lesmadi, sidang ditutup dan diagendakan lagi pekan depan.

(cr8)


Berita Terkait



add images