JAMBIUPDATE.COM, SAROLANGUN - Amir (47) terdakwa pertama kasus pembunuhan anggota Brimob Briptu Marto Fernandes Hutagalung divonis pidana 7 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sarolangun.
Vonis 7 tahun yang dijatuhkan oleh Hakim PN Sarolangun ini lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sarolangun, dimana JPU telah menuntut terdakwa Amir dengan hukuman pidana 6 tahun.
Dalam pembacaan amar putusan Majelis Hakim yang diketuai Erlangga Pratmaja SH mengatakan bahwa terdakwa Amir telah terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar pasal 170
ayat 1 dan 2.
"Karena telah terbukti secara sah dan menyakinkan telah melanggar pasal 170 KUHP maka terdakwa Amir kita vonis pidana 7 tahun penjara," sebut Majelis Hakim Pengadilan Sarolangun yang diketuai Erlangga Pratmaja SH dalam membacakan putusan, Kamis (9/4) siang.
Terpisah Unyil (37) terdakwa dua dalam kasus yang sama divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sarolangun. Hakim berpendapat bahwa dalam fakta persidangan terdakwa Unyil tidak terbukti secara sah bersalah.(ded)
