iklan Illustrasi
Illustrasi
JAMBIUPDATE.COM, MUARA BUNGO- Keberadaan Tanah Kas Desa (TKD) di Kecamatan Pelepat Ilir tampaknya rawan diselewengkan dan harus di inventarisir ulang keberadaannya, pasalnya tanah yang merupakan aset bagi pemerintah desa tersebut merupakan lahan investasi dan sering kali menjadi makanan bagi oknum kepala desa atau lainnya, hal tersebut disampaikan langsung oleh Syahril Camat Pelepat Ilir saat dikonfirmasi awak media,kemarin.
 
Jika hal ini dibiarkan , maka akan berdampak negatif bagi administrasi pemerintahan Kecamatan, tentu ini akan menyebabkan permasalahan hukum yang menyangkut oknum tersebut, kata Syahril.
 
Disampaikannya, oleh karna itu masyarakat dan dirinya selaku camat setempat meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) untuk lebih jeli menggamankan aset Pemda yang berupa TKD tersebut,
 
Kekayaan desa yang berupa lahan garapan tidak diperbolehkan pelepasan hak kepemilikan kepada pihak lain, kecuali untuk kepentingan umum, dan itu ada mekanisme pelimpahan TKD sesuai dengan aturan nya, yakni tidak boleh diperjual belikan dan memiliki sangsi pidana, jelasnya.
 
Dijelaskannya, apabila ingin di jual harus memiliki pengganti lahan tersebut dan itu harus sesuai dengan yang di jual kepada orang lain. Semua itu aturan nya sudah jelas, kalau mau jual TKD ada mekanisme nya tersendiri dan ada aturan yang jelas, tutupnya.
 
(hnd)

Berita Terkait



add images