iklan tiga tersangka saay diperiksa di Mapolda Jambi
tiga tersangka saay diperiksa di Mapolda Jambi

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Senin (22/6) sekitar pukul 20.30 WIB, tim gabungan BKSDA Provinsi Jambi dan Penyidik Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi, menangkap tiga pelaku yang akan menjual kulit harimau.

Ketiga pelaku tersebut adalah Heri Supeno (40) warga RT 26 Kelurahan Rengas Condong, Kecamatan Muarabulian, Batanghari dan M Thoha (49) warga Desa Teluk, Kecamatan Pemayung, Batanghari. Kemudian satu tersangka sebagai perantara adalah A Latief (58) seorang pensiunan PNS yang beralamatkan di Kampung Baru, RT 26 Kelurahan Legok, Kecamatan Telanaipura.

Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Almansyah, mengatakan, ketiga tersangka diringkus saat akan menjual kulit dan tulang harimau di Desa Karmeo, Kecamatan Batin XXIV, Kabupaten Batanghari.

"Setelah diamankan, mereka digelandang ke Mapolda Jambi untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut," ujar Kombes Pol Almansyah, Selasa (23/6) siang.
(pds) 


Berita Terkait