JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Proses hukum mantan sekertaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jambi, Gunawan, tinggal menghitung hari untuk disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jambi, sudah menyelesaikan berkas dakwaan untuk tersangka Gunawan. Mantan orang nomor dua di KPU Kota Jambi itu, didakwa dengan dakwaan primer pasal 2 dan subsider pasal 3 Jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto UU No 20/2001 tentang perubahan UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasi Intelijen Kejari Jambi, Karya Graham Hutagaol, mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak Pengadilan Tipikor Jambi soal jadwal persidangan.
"Senin (29/6) tersangka Gunawan kita mulai sidangnya, dengan agenda pembacaan dakwaan, ujar Karya Graham, Kamis (25/6).
Dalam kasus yang merugikan Negara senilai Rp180 juta lebih ini, penyidik juga menetapkan Mawardi selaku PPTK kegiatan sebagai tersangka. Ratna Dewi yang waktu itu selaku ketua KPU hanya dijadikan saksi.
(hfz)
