JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Beberapa waktu lalu, Anggota Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimus) Polda Jambi, bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jambi, meringkus tiga pelaku penjual kulit dan tulang harimau sumatera.
Berdasarkan hasil penyidikan, ternyata harimau sumatera yang sudah dikuliti dan dimasukkan ke dalam toples tersebut ditangkap dengan caara dijerat. Lokasinya sekitara hutan lindung di Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun.
"Hasil pemeriksaan, harimau dijerat dan dipasang di kawasan hutan lindung di daerah Mandiangin," ujar Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Almansyah, kepada sejumlah wartawan di ruangannya, Kamis (25/6).
Tiga tersangka dalam kasus ini adalah A Latif (58), pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang beralamat di Legok, Kota Jambi, dan Heri Supeno (40), warga Muara Bulian, Kabupaten Batanghari. Satu orang lainnya adalah M Thoha (49), warga Pemayung, Kabupaten Batanghari.
Seperti diberitakan sebelumnya, pelaku ditangkap di Desa Karmeo, Kecamatan Batin XXIV, Kabupaten Batanghari.
(pds)
