JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Penyidik Sat Reskrim Polsek Jelutung limpahkan berkas tersangka kasus penggelapan motor pelaku Fernanda (22) warga Desa Teluk Kuali, Kecamatan Tebo Ulu, Kabupaten Tebo.
Kanit Reskrim, IPDA Edison, mengatakan, penyidik sudah melengkapi berkas perkara pelaku. Beberapa waktu lalu berkas tersangka sudah tahap satu. "Setelah ada jawaban dari jaksa nanti kita lanjutkan tahap 2," ujar Edison, Kamis (25/6).
Diberitakan sebelumnya penangkapan tersangka berdasarkan laporan korban Weri Parawira (23) warga Hamparan Rawang, Kota Sungaipenuh. Dimana sepada motornya Honda Beat BH 5144 SM dibawa kabur.
Pelaku meminjam motor korban dengan alasan hendak pulang untuk menganti pakaian. Namun setelah ditunggu oleh korban beberapa hari motor tersebut tidak kunjung dikembalikan. Selanjutnya korban kemudian melaporkan ke Polsek Jelutung.
Tersangka saat ini diamankan di Mapolsek Jelutung guna dilakukan pengembangan lebih lanjut. Tersangka dikenakan pasal 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
(cok)
