iklan Illustrasi
Illustrasi

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI Mantan kadisdik Kota Jambi, Rifai, dan Soleh segera menuju meja hijau. Sebab, berkas kedua tersangka kasus korupsi pengadaan alat tulis kantor (ATK) Sekolah dilingkungan Dinas Pendidikan Kota Jambi, ini akan dilimpahkan dari penyidik ke JPU Kejari Jambi.

Kasi Intelijen Kejari Jambi, Karya Graham Hutagaol, menyebutkan, pihaknya akan melakukan pelimpahan Senin (29/6) mendatang. Pelimpahan tersebut dilakukan untuk menyusun dakwaan.

Pelimpahan tahap dua Rifai dan Soleh, Hari Senin (29/6), katanya, Jumat (26/6).   

Diketahui, kasus ini terjadi 2013 silam digelontorkan dana untuk pengadaan ATK sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Jambi senilai  Rp1,5 miliar lebih.

Seharusnya dilakukan dalam satu paket pelelangan. Namun pada kenyataannya, kedua tersangka membagi menjadi 76 paket pekerjaan, sehingga bisa dilakukan dengan cara penunjukan langsung. Seharusnya dilakukan dengan sistem lelang.

(hfz)

 


Berita Terkait