JAMBIUPDATE.COM, MUAROTEBO - Kepada pihak kepolisian, Bahrun alias Arun (54) mengaku sudah sering mencabuli Bunga yang merupakan anak tirinya.
Kelakuan bejat pelaku ini akhirnya terbongkar setelah isterinya yang merupakan ibu kandung Bunga memergoki pelaku tengah mencabuli Bunga di rumahnya yang berlokasi di Desa Teluk Kuali, Kecamatan Tebo Ulu, Kabupaten Tebo.
Kasat Reskrim Polres Tebo, AKP Sahlan, menyebutkan, dalam aksinya, pelaku mencabuli Bunga setelah sahur dan waktu salat subuh.
Sebelum kepergok oleh isterinya, kata AKP Sahlan, Rabu (24/6) sekitar pukul 05.00 WIB, korban sedang tidur dan ibunya keluar mengambil wudhu. Saat itulah pelaku melakukan aksinya dengan membuka celana korban dan pelaku langsung menaiki korban dan menempelkan kemaluannya ke kemaluan korban.
"Tiba-tiba Ibu Korban (Isteri tersangka,red) yang saat itu baru kembali dari sumur memergoki perbuatan pelaku dan langsung menarik tubuh pelaku," terang AKP Sahlan.
Disebutkannya, dari keterangan korban, dirinya sudah sering dicabuli pelaku. Namun, ia tidak bisa mengingatnya. Hal senada juga diakui olleh pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 8 huruf (a) dengan ketentuan pidana pasal 46 dan pasal 47 UU RI Nomor 23/2004 tentang KDRT dan atau pasal 76D, 76E dengan ketentuan pidana pasal 81 ayat 1,2 dan atau pasa 82 ayat 1 UU RI nomor 35/2014 perubahan atas UU RI no 23/2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun Penjara.(bjg)