iklan Illustrasi
Illustrasi

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI Senin (29/6) Pengadilan Tipikor Jambi gelar sidang perdana terdakwa Gunawan, mantan Sekretaris KPU Kota Jambi. Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan bahwa terdakwa melakukan mark up dana Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Walikota Jambi 2013.

Oleh karenanya, JPU, Hasnianti dkk, mendakwa terdakwa Gunawan dua pasal Tipikor. "Mendakwa terdakwa dengan pasal 2 sebagai dakwaan primair, dan pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang no 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan UU no 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagai dakwaan subsider," kata Hasniati saat membacakan dakwaan.

Dalam sidang yang dimpimpin mejalis hakim Lucas Sahabat Duha, JPU menegaskan bahwa terdakwa terbukti dalam bekerjasama merugikan Negara dengan cara mark up anggaran. "Terdakwa diduga turut serta melakukan Mark Up," lanjutnya.

Atas dakwaan, melalui terdakwa Gunawan penasehat hukumnya, Sahlan Samosir, mengaku tidak akan mengajukan eksepsi. Sehingga Majelis Hakim memutuskan agar sidang dilanjutkan pekan dan dengan agenda keterangan saksi.

Untuk diketahui, total anggaran dalam kasus ini senilai Rp14, 627 Milyar. Pihak Kejari Jambi juga telah menetapkan dua tersangka terkait kasus ini, yakni Gunawan mantan sekretaris KPU Kota Jambi dan Mawardi selaku PPK.

(hfz)

 


Berita Terkait