JAMBIUPDATE.COM, KERINCI Anggota Satresnarkoba Polres Kerinci, Sabtu (27/6) berhasil mengamankan seorang pengguna narkoba. Bahkan pelaku diringus saat asik mengkonsumsi sabu.
Kapolres Kerinci, AKBP S Winugroho Sik melalui KBO Satresnarkoba, IPDA Yudistira, mengatakan, awalnya anggota Opsnal Satresnarkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa di salah satu kontrakan yang berlokasi belakang Puskesmas Sungaipenuh, Kelurahan Pasar Sungaipenuh, Kota Sungaipneuh, ada warga yang sedang mengkonsumsi narkoba. Dengan itum polisi langsung bergerak dan memergoki Junaidi alias Jun (36) sedang menggunakan narkoba,
Saat diamankan pelaku sedang sendirian, ujar IPDA Yudistira, kepada jambiupdate.com, Senin (29/6).
Kepada anggota, pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari Yunpendri alias Uyun (51) dan Rudi Suti. Mendapat informasi itu Uyun pun diamankan petugas. Saat digeledah rumah Uyun tidak ditemukan barang bukti narkoba, ujarnya. Anggota melanjutkan kerumah Rudi Suti dan mengamankan Rudi.
Saat di BAP Junaidi merubah pengakuannya dan menyebut sabu didapatnya dari cik Andi Siulak, bukan dari Uyun dan Rudi. Pengakuan Junaidi berubah 180 derajat. BB disebutnya dari Siulak, katanya.
Rudi pun mengaku barang bukan berasal darinya. Karena tidak bisa dibuktikan dan tidak bisa dijerat dengan hukum, sehingga Rudi dibebaskan. Sementara, Uyun ditahan, karena perkara lama, dimana salah satu tersangka narkoba Herman yang lama ditangkap mengaku mendapatkan barang dari Uyun.
Uyun target pengembangan dari kasus Herman. Pernah kita geledah rumahnya, tapi saat itu Uyun tidak berada dirumah, jelasnya.
(dik)
