iklan Illustrasi
Illustrasi

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI -  Camat Pasar Jambi, Mustari Affandi, dilaporkan ke pihak Polresta Jambi. Laporan ini disampaikan atas dugaan penganiayaan terhadap korban berinisial DK (20) salah seorang mahasiswa di salah satu universitas di Jambi, yang kepergok berbuat mesum beberapa waktu lalu.

Kapolresta Jambi, Kombes Pol Kristono melalui Kasubbag, AKP Sri Kurniati, saat di konfirmasi membenarkan bahwa camat pasar telah dilaporkan ke pihaknya. Laporan diterima pihaknya pada 23 Juni 2015 lalu. Oleh keluarga korban Supriyani.

"Ya benar ada laporan masuk ke kita laporan dugaan penganiayaan dengan terlapor Camat Pasar," ungkapnya, Senin (29/6).

Sejauh ini, kata Sri, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi. "Dalam waktu dekat camat akan segera dipanggil sebagai saksi, jika nanti terbukti akan terancam pasal 351 dengan ancaman 7 tahun penjara," jelasnya. 

Terpisah, Camat Pasar, Mustari Affandi, saat dihubungi via ponselnya membantah dengan tuduhan bahwa ia telah melakukan penganiayan terhadap DS. Laporan tersebut merupakan tuduhan yang ingin menjatuhkan dirinya. 

"Saya tidak ada melakukan penganiayaan. Itu adalah fitnah," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Sepasang muda-mudi yang salah satunya masih berstatus sebagai mahasiswa diamankan aparat saat tengah asik berbuat mesum di kamar hotel Sarinah, yang terletak di kawasan Pasar Jambi, sekitar pukul 22.00 WIB, Senin (22/6) lalu.

Keduanya berinisial DK dan AD. DK adalah mahasiswa di salah satu perguguruan tinggi di Kota Jambi, semester tiga. Sedangkan pasangannya AD, baru lulus SMK.

(cok/cr5)


Berita Terkait