iklan Ilustrasi
Ilustrasi

JAMBIUPDATE.COM, MUARABULIAN - Polres Batanghari telah menetapkan Lima orang tersangka dalam kasus pencabulan terhadap gadis 15 tahun warga Simpang Terusan, yang digilir 10 remaja ABG pada Senin (29/6) lalu.

Kelima orang tersangka tersebut yakni inisial MK, MH, AK, AY, DF, yang semuanya merupakan warga Pal 5 Muara Tembesi. Penetapan sebagai tersangka setelah pihak Reskrim Polres Batanghari melakukan perkembangan introgasi terhadap kelima tersangka. Saat ini mereka diamankan di Mapolres Batanghari, dan tersangka lainnya masih buron dan terus dilakukan perkembangan lebih lanjut.

Kapolres Batanghari, AKBP Hery Widagdo, melalui KBO Reskrim Polres Batanghari Iptu Edi Bernawan, ketika dikonfirmasi mengatakan, korban Bunga (15) bukan saja digilir oleh 10 pemuda, akan tetapi terdapat 20 pemuda yang mengelilingi ia diwaktu itu.

Namun hanya 10 pemuda yang melakukan perbuatan tidak senonoh tersebut terhadapnya. "Ia diwaktu itu dibawa terpisah oleh kawannya Mawar, dan Bunga dikelilingi hampir 20 pemuda. Awalnya pada gelombang pertama ia hanya dicabuli oleh 5 pemuda, namun pada gelombang kedua ketika hendak memakai baju, 5 pemuda lainnya kembali melakukan pencabulan," ungkap Edi.

Saat ini sambung Edi, Pihak Polres terus melakukan perkembangan agar kasus pencabulan tersebut secepatnya tuntas. Akibatnya perbuatannya, kelima tersangka saat ini yang telah diamankan dikenakan pasal berlapis.

"Tersangka dikenakan pasal 81, pasal 82 UUD 35 tahun 2014, tentang perubahan UUD 23 thun 2003, tentang perlindungan anak. Dan juga pasal 290, dengan hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya.

(adi)


Berita Terkait