iklan Ilustrasi
Ilustrasi

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI Senin (29/6) sekitar pukul 20.00 WIB, Bunga (16) warga warga Dusun Tugu Rejo, Desa Bedaro Rampak, Kecamatan Tebo Tengah, menjadi korban pencabulan oleh lima pemuda.

Pencabulan ini bermula dari Bunga bersama pacarnya FF (23) warga Desa Lembak Bangur Kecamatan Sumai, saat duduk perpacaran di lorong GOR Tebo Tengah. Kemudian, oleh 5 pemuda tersebut, keduanya ditangkap dan dipaksa membuka pakaiannya hingga telanjang.

Tidak sampai disitu, pasangan kekasih ini disuruh melakukan persetubuhan dan pelaku memegang-megang kemaluan korban sambil merekam menggunakan handphone. Setelah itu, Pacar korban FF diminta memberikan uang senilai Rp5 Juta.

Kasat Reskrim Polres Tebo, AKP Sahlan, mengatakan, bersama dua orang pelaku lainnya, FF langsung mendatangi rumah family-nya untuk mencari pinjaman duit. Sialnya, ternyata yang disembangi merupakanan rumah anggota Kepolisian.

Kedua pelaku saat itu langsung ditangkap. Setelah itu, dua pelaku lainnya juga berhasil diamankan bersama korban Bunga di lokasi kejadian. Keempat pelakupun langsung digiring ke Polsek Tebo Tangah dan kemudian bersama-sama dibawa kepolres Tebo.

"Saat ini sudah kita tetapkan 5 tersangka, namun satu tersangka lagi masih dalam pengejaran" Ungkap Sahlan, kepada jambiupdate.com, Selasa (30/6).

Keempat tersangka adalah TS (21) warga Sumber sari, DK (29) warga Desa Pancuran Gading, DZ (25) juga warga pancuran Gading, RD (21) warga Desa Sumber Sari, dan UL (25) Warga Sumber Sari. Masing-masing akan dikenakan pasal 76D Dengan ketentuan pidana pasal 81 UU RI No.35 thn 2014 perubahan atas UU RI No. 23 thn 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

(bjg)

 


Berita Terkait