iklan Ilustrasi
Ilustrasi

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI Ernawati, tersangka kasus dugaan korupsi dana program Pemberantasan Buta Aksara Al-Quran (PBAQ) di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi 2012, akan menjalani sidang perdananya Rabu (1/7).

Sidangnya di jadwalkan rabu (1/7). DIgelar di Pengadilan Tipikor Jambi, kata Penyidik Kejati Jambi, Siswono, kepada jambiupdate.com, Selasa (30/6).

Disebutkannya, agenda dalam sidang perdana nanti adalah pembacaan dakwaan JPU.

Dalam kasus dengan anggaran senilai Rp 3,2 miliar ini, Ernawati merugikan Negara senilai Rp1,1 M. Ini diketahui dari hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi Jambi.

(hfz)


Berita Terkait